BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS
SEJARAH BANGSA INDONESIA?
Pancasila merupakan dasar resmi Negara kebangsaan
Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Hal ini terjadi karena padawaktu itulah
Pancasila disahkan oleh PPKI, lembaga atau badan konstituante yang memiliki
kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia merdeka. bahwa
pada awal era reformasi 1998 muncul anggapan bahwa Pancasila sudah tidak
berlaku lagi karena sebagai produk rezim Orde Baru. Anggapan ini muncul karena
pada zaman Orde Baru sosialisasi Pancasila dilakukan melalui penataran P-4 yang
sarat dengan nuansa doktrin yang memihak kepada rezim yang berkuasa pada waktu
itu.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah
Bangsa Indonesia
1. Periode
Pengusulan Pancasila
Cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali
dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang
kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, bahwa benih
nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang
sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau
agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan.
Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28
Oktober 1928 merupakan momen-momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia.
Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh
pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana
Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta
siding BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi,
melainkan juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi
masing-masing.
Selanjutnya, sidang-sidang BPUPKI berlangsung secara
bertahap dan penuh
dengan
semangat musyawarah. Perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang
BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI
dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah
anggota 60 orang.
Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat
yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji
Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen
Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945.
Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan
materi pokok pembicaraan calon dasar negara. salah seorang pengusul calon dasar
Negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945.
Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara
sebagai berikut:
a.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b.
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c.
Mufakat atau Demokrasi,
d.
Kesejahteraan Sosial,
e.
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila.
Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak
menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri
atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan
Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang
berisi asas Gotong-Royong. Sidang menerima usulan nama Pancasila bagi
dasar filsafat negara yang diusulkan
oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi
Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar
Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar
negara. Kemudian, sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti
untuk sementara.
2.
Periode Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI
kedua pada 10 - 16 Juli
1945
adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang
kemudian
dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu
merupakan
naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat
Piagam
Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki
“Piagam Jakarta” ini di
kemudian
hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945. Ketika para pemimpin Indonesia sedang
sibuk mempersiapkan kemerdekaanmenurut skenario Jepang, secara tiba-tiba
terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan
peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu.
Peristiwa itu
ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari
setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta
mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1)
pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
bagi
Indonesia (PPKI),
(2)
panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai
bersidang
19 Agustus 1945, dan
(3)
direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Esok paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan
Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia
Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho
Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk
suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat
Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi. Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi
membentuk PPKI dengan total anggota 21 orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta,
Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo,
Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi,
Andi Pangerang, Latuharhary, I Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim,
T. Moh. Hasan.
Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang
takluk, Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9
Agustus 1945 yang meluluh lantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan
Jepang semakin lemah. Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada
14 Agustus 1945.
Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu,
menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian
sekutu, termasuk Indonesia. Sebelum tentara sekutu dapat menjangkau wilayah-wilayah
itu, untuk sementara bala tentara Jepang masih ditugasi sebagai sekadar penjaga
kekosongan kekuasaan. Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para
tokoh nasional.
PPKI yang
semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka
para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang
penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari
bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa
Indonesia.
3.
Periode Pengesahan Pancasila
Peristiwa penting lainnya terjadi pada 12 Agustus
1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh
penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari
kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang pernah dijanjikan. Namun, di luar dugaan
ternyata pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada
15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia. Setelah melalui
jalan berliku,akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17
Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh
Soekarno pada dini hari. Dengan demikian, naskah bersejarah teks proklamasi
Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis oleh dua tokoh proklamator
tersebut sehingga wajar jika mereka dinamakan Dwitunggal. Selanjutnya, naskah
tersebut diketik oleh Sayuti Melik.
Proklamasi
Kami
Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal hal
yang
mengenai pemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara
saksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 2605
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan
perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusan-putusan
penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
1.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas
Pembukaan
dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam
Jakarta
dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari
rancangan
BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
2.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
3.
Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI
ditambah
tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini
dilantik
29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yang
kemudian diikuti dengan pengesahaan Undang-Undang Dasar 1945, maka roda
pemerintahan yang seharusnya dapat berjalan dengan baik dan tertib, ternyata
menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila.
Salah satu bentuk ancaman itu muncul dari pihak Belanda yang ingin menjajah
kembali Indonesia. Belanda ingin menguasai kembali Indonesia dengan berbagai
cara. Tindakan Belanda itu dilakukan dalam bentuk agresi selama kurang lebih 4
tahun. Setelah pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember
1949, maka Indonesia pada 17 Agustus 1950 kembali ke Negara kesatuan yang
sebelumnya berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
dilaksanakanlah Pemilu yang pertama pada 1955. Pemilu ini dilaksanakan untuk
membentuk dua badan perwakilan, yaitu Badan Konstituante (yang akan mengemban
tugas membuat Konstitusi/Undang-Undang Dasar) dan DPR (yang akan berperan sebagai
parlemen). Sidang menjadi berlarut-larut ketika pembicaraan memasuki kawasan
dasar negara. Sebagian anggota menghendaki Islam sebagai dasar negara,
sementara sebagian yang lain tetap menghendaki Pancasila sebagai dasar negara. Akhirnya,
pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengambil langkah “darurat” dengan mengeluarkan
dekrit.
Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh
Presiden Soekarno, terjadi
beberapa
penyelewengan terhadap UUD 1945. Soekarno diangkat sebagai presiden seumur
hidup melalui TAP No. III/MPRS/1960. Selain itu, kekuasaan Presiden Soekarno
berada di puncak piramida, artinya berada pada posisi tertinggi yang membawahi
ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu itu diangkat Soekarno sebagai
menteri dalam kabinetnya sehingga mengakibatkan sejumlah intrik politik dan
perebutan pengaruh berbagai pihak dengan berbagai cara, baik dengan mendekati
maupun menjauhi presiden.
Pertentangan antarpihak begitu keras, seperti yang
terjadi antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan Darat (AD) sehingga terjadilah
penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD yang dikenal dengan peristiwa
Gerakan 30 September (G30S PKI). Peristiwa G30S PKI menimbulkan peralihan
kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.
Peralihan kekuasan itu diawali dengan terbitnya
Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang di
kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Surat itu intinya berisi perintah presiden kepada Soeharto agar “mengambil
langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan”. Supersemar
ini dibuat di Istana Bogor dan dijemput oleh Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M.
Yusuf.
Pada 5 Juli 1966, MPRS mengeluarkan TAP No. XVIII/
MPRS/1966 yang isinya mencabut TAP No. III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan
Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Konsekuensinya, sejak saat itu
Soekarno bukan lagi berstatus sebagai presiden seumur hidup.
B. Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah
Bangsa Indonesia.
1. Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Pemaparan tentang Pancasila sebagai identitas bangsa
atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam
berbagai literatur, baik dalam bentuk bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun
dalam bentuk bahasan tentang pemerintahan di Indonesia. Pancasila
sebagai
identitas kultural dapat ditelusuri dari kehidupan agama yang berlaku dalam
masyarakat Indonesia. Tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat ditelusuri
melalui peran agama-agama besar, seperti: peradaban Hindu, Buddha, Islam, dan
Kristen. Agama-agama tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai,
norma, tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat.
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal
perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai
ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia
kelima sila tersebut mencerminkan kepribadian bangsa karena diangkat dari
nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia sendiri dan dilaksanakan secara
simultan. Di samping itu, proses akulturasi dan inkulturasi ikut memengaruhi
kepribadian bangsa Indonesia dengan berbagai variasi yang sangat beragam.
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai pandangan hidup bangsa,
artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia
yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan menimbulkan
tekad yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata. nilai-nilai
Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap
dan bertindak. Ketika Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
4.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Setiap bangsa mempunyai Jiwanya masing-masing, yang
dinamakan volkgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai
jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila telah
ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
5.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa bangsa dankepribadian
bangsa disepakati oleh para pendiri negara sebagai dasar negara Indonesia.
Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai dasar negara
merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu
yang tepat.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila
dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Sumber Historis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat,
kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak
zaman kerajaan dahulu. Misalnya, sila Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu,
meskipun dalam praktik pemujaan yang beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya
Tuhan sudah diakui. tindakan ritual pada objek sakral, sembahyang atau doa
sebagai bentuk komunikasi kepada Tuhan, takjub sebagai perasaan khas keagamaan,
tuntunan moral diyakini dari Tuhan, konsep hidup di dunia dihubungkan dengan
Tuhan, kelompok sosial seagama dan seiman.
2.
Sumber Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat
Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan
dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai gotong
royong. Bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik berupa saling membantu antar tetangga
maupun bekerjasama untuk keperluan umum di desa-desa.
3.
Sumber Politis Pancasila
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila
bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa
Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain.
Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana
kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang
dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa
Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia
memperlihatkan adanya
pasang
surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
pada
1960- an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pancasila dijadikan pembenar
kekuasaan melalui penataran P-4 sehingga pasca turunnya Soeharto ada kalangan
yang mengidentikkan Pancasila dengan P-4.
2.
Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa
dan Bernegara
Salah satu tantangan terhadap Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak
dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari
kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya, pengangkatan
presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan
Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal
7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ”Presiden dan wakil presiden
memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian
Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa Depan
1. Essensi Pancasila dalam Kajian Sejarah
Bangsa
Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat Negara karena
mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu
negara; setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung unsur-unsur sebagai
berikut: nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat.
2.
Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia dikarenakan
pengidentikan Pancasila dengan ideologi lain, penyalahgunaan Pancasila sebagai
alat justifikasi kekuasaan rezim tertentu, melemahnya pemahaman dan pelaksanaan
nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. LATAR BELAKANG
Latar belakang lainnya sebab Pancasila sendiri merupakan
Dasar Negara bangsa Indonesia yang diambil dari dalam Al – Quran, sehingga
beberapa pihak dalam masyarakat beranggapan mengubah bangsa Indonesia menjadi
negara Khilafah akan membawa kebaikan yang lebih karena menerapkan aturan yang
termuat dalam Al – Quran secara keseluruhan, tidak hanya setengah – setengah
seperti yang termuat dalam Pancasila.
2.
ALASAN
Karena pancasila telah dijadikan dasar,dan pandangan
hidup bangsa indonesia, dan tidak ada yang menggantikan pancasila sebagai dasar
negara, ditambah dengan pancasila memiliki nilai dasar, instrumental, dan nilai
praktis yang semua itu dijadiakan sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.
3.
PENDAPAT
Menurut saya perbedaan pandangan itu
adalah hal yang biasa dalam kehidupan bermasyarakat yang paling terpenting
adalah tetap jaga kedaulatan Indonesia dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum
yang ingin memecah belah bangsa Indonesia
4.
SIKAP
Sikap saya dalam menghadapi
perbedaan tersebut adalah menjadikan perbedaan itu sebagai pelengkap, karena di
dalam hidup selalu ada pro dan kontra

Komentar
Posting Komentar