Langsung ke konten utama

TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA

BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS

SEJARAH BANGSA INDONESIA?


Pancasila merupakan dasar resmi Negara kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Hal ini terjadi karena padawaktu itulah Pancasila disahkan oleh PPKI, lembaga atau badan konstituante yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia merdeka. bahwa pada awal era reformasi 1998 muncul anggapan bahwa Pancasila sudah tidak berlaku lagi karena sebagai produk rezim Orde Baru. Anggapan ini muncul karena pada zaman Orde Baru sosialisasi Pancasila dilakukan melalui penataran P-4 yang sarat dengan nuansa doktrin yang memihak kepada rezim yang berkuasa pada waktu itu.

                 A.    Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah

Bangsa Indonesia


1. Periode Pengusulan Pancasila

Cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan.
Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen-momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta siding BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masing-masing.
Selanjutnya, sidang-sidang BPUPKI berlangsung secara bertahap dan penuh
dengan semangat musyawarah. Perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang.
Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara. salah seorang pengusul calon dasar Negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut:
a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c. Mufakat atau Demokrasi,
d. Kesejahteraan Sosial,
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong. Sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara  yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara. Kemudian, sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk sementara.

2. Periode Perumusan Pancasila

Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli
1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang
kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu
merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat
Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di
kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945. Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaanmenurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu.
 Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1) pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
bagi Indonesia (PPKI),
(2) panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai
bersidang 19 Agustus 1945, dan
(3) direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.

Esok paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi. Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI dengan total anggota 21 orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan.
Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluh lantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin lemah. Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945.
Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian sekutu, termasuk Indonesia. Sebelum tentara sekutu dapat menjangkau wilayah-wilayah itu, untuk sementara bala tentara Jepang masih ditugasi sebagai sekadar penjaga kekosongan kekuasaan. Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional.
 PPKI yang semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa Indonesia.

3. Periode Pengesahan Pancasila

Peristiwa penting lainnya terjadi pada 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang pernah dijanjikan. Namun, di luar dugaan ternyata pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia. Setelah melalui jalan berliku,akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada dini hari. Dengan demikian, naskah bersejarah teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis oleh dua tokoh proklamator tersebut sehingga wajar jika mereka dinamakan Dwitunggal. Selanjutnya, naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik.

Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara
saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 2605
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta



Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas
Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam
Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari
rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
3. Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI
ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini
dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yang kemudian diikuti dengan pengesahaan Undang-Undang Dasar 1945, maka roda pemerintahan yang seharusnya dapat berjalan dengan baik dan tertib, ternyata menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila. Salah satu bentuk ancaman itu muncul dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia. Belanda ingin menguasai kembali Indonesia dengan berbagai cara. Tindakan Belanda itu dilakukan dalam bentuk agresi selama kurang lebih 4 tahun. Setelah pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949, maka Indonesia pada 17 Agustus 1950 kembali ke Negara kesatuan yang sebelumnya berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dilaksanakanlah Pemilu yang pertama pada 1955. Pemilu ini dilaksanakan untuk membentuk dua badan perwakilan, yaitu Badan Konstituante (yang akan mengemban tugas membuat Konstitusi/Undang-Undang Dasar) dan DPR (yang akan berperan sebagai parlemen). Sidang menjadi berlarut-larut ketika pembicaraan memasuki kawasan dasar negara. Sebagian anggota menghendaki Islam sebagai dasar negara, sementara sebagian yang lain tetap menghendaki Pancasila sebagai dasar negara. Akhirnya, pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengambil langkah “darurat” dengan mengeluarkan dekrit.
Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, terjadi
beberapa penyelewengan terhadap UUD 1945. Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP No. III/MPRS/1960. Selain itu, kekuasaan Presiden Soekarno berada di puncak piramida, artinya berada pada posisi tertinggi yang membawahi ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu itu diangkat Soekarno sebagai menteri dalam kabinetnya sehingga mengakibatkan sejumlah intrik politik dan perebutan pengaruh berbagai pihak dengan berbagai cara, baik dengan mendekati maupun menjauhi presiden.
Pertentangan antarpihak begitu keras, seperti yang terjadi antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan Darat (AD) sehingga terjadilah penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI). Peristiwa G30S PKI menimbulkan peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.
Peralihan kekuasan itu diawali dengan terbitnya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang di kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Surat itu intinya berisi perintah presiden kepada Soeharto agar “mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan”. Supersemar ini dibuat di Istana Bogor dan dijemput oleh Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M. Yusuf.
Pada 5 Juli 1966, MPRS mengeluarkan TAP No. XVIII/ MPRS/1966 yang isinya mencabut TAP No. III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Konsekuensinya, sejak saat itu Soekarno bukan lagi berstatus sebagai presiden seumur hidup.



B. Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah

Bangsa Indonesia.


1. Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia

Pemaparan tentang Pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam bentuk bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahasan tentang pemerintahan di Indonesia. Pancasila
sebagai identitas kultural dapat ditelusuri dari kehidupan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat ditelusuri melalui peran agama-agama besar, seperti: peradaban Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen. Agama-agama tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai, norma, tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia kelima sila tersebut mencerminkan kepribadian bangsa karena diangkat dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia sendiri dan dilaksanakan secara simultan. Di samping itu, proses akulturasi dan inkulturasi ikut memengaruhi kepribadian bangsa Indonesia dengan berbagai variasi yang sangat beragam.


3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia

Pancasila dikatakan sebagai pandangan hidup bangsa, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan menimbulkan tekad yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata. nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Ketika Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Setiap bangsa mempunyai Jiwanya masing-masing, yang dinamakan volkgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa bangsa dankepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara sebagai dasar negara Indonesia. Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu yang tepat.

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila

dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia


1. Sumber Historis Pancasila

Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu. Misalnya, sila Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktik pemujaan yang beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui. tindakan ritual pada objek sakral, sembahyang atau doa sebagai bentuk komunikasi kepada Tuhan, takjub sebagai perasaan khas keagamaan, tuntunan moral diyakini dari Tuhan, konsep hidup di dunia dihubungkan dengan Tuhan, kelompok sosial seagama dan seiman.


2. Sumber Sosiologis Pancasila

Nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai gotong royong. Bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik berupa saling membantu antar tetangga maupun bekerjasama untuk keperluan umum di desa-desa.

3. Sumber Politis Pancasila

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan

Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia


1. Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa

Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya
pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
pada 1960- an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4 sehingga pasca turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasila dengan P-4.


2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara

Salah satu tantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya, pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ”Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian

Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa Depan


1. Essensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa

Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat Negara karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat.

2. Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa

Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia dikarenakan pengidentikan Pancasila dengan ideologi lain, penyalahgunaan Pancasila sebagai alat justifikasi kekuasaan rezim tertentu, melemahnya pemahaman dan pelaksanaan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. LATAR BELAKANG
Latar belakang lainnya sebab Pancasila sendiri merupakan Dasar Negara bangsa Indonesia yang diambil dari dalam Al – Quran, sehingga beberapa pihak dalam masyarakat beranggapan mengubah bangsa Indonesia menjadi negara Khilafah akan membawa kebaikan yang lebih karena menerapkan aturan yang termuat dalam Al – Quran secara keseluruhan, tidak hanya setengah – setengah seperti yang termuat dalam Pancasila.
2. ALASAN
Karena pancasila telah dijadikan dasar,dan pandangan hidup bangsa indonesia, dan tidak ada yang menggantikan pancasila sebagai dasar negara, ditambah dengan pancasila memiliki nilai dasar, instrumental, dan nilai praktis yang semua itu dijadiakan sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.

3. PENDAPAT
            Menurut saya perbedaan pandangan itu adalah hal yang biasa dalam kehidupan bermasyarakat yang paling terpenting adalah tetap jaga kedaulatan Indonesia dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memecah belah bangsa Indonesia

4. SIKAP
            Sikap saya dalam menghadapi perbedaan tersebut adalah menjadikan perbedaan itu sebagai pelengkap, karena di dalam hidup selalu ada pro dan kontra

Komentar